Tampilkan postingan dengan label Tambang Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tambang Umum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Agustus 2009

Aspek-Aspek Kesalahan Dalam Survey Tambang

Kegiatan survey di tambang tidak juga terlepas dari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi, baik itukesalahan random, kesalahan sistematis, dan kesalahan karena factor manusia (human error). Kesalahan ini bisa saja terjadi setiap saat, baik itu pada tahap ekplorasi, pengukuran topografi dan pengukuran untuk pembuatan model cadangan material, ataupun pada tahap Eksploitasi -Pemasangan design tambang dan pengukuran topografi progress tambang.

Kesalahan dalam kegiatan survey dan pemetaan tidak hanya terjadi pada proses pengukuran lapangan saja, dapat juga terjadi pada proses prosesing data-penggunaan system koordinat dan transformasinya, penyajian data dalam bentuk peta. Kesalahan survey dalam penambangan berarti akan menyajikan data dan gambaran/peta yang salah, akibat kesalahan ini akan merambat pada kesalahan- kesalahan aplikasi penambangan yang antara lain:

1. Kesalahan data-data survey dalam kegiatan eksplorasi untuk penentuan titik lokas pengeboran dan study outcrop akan menyebabkan kesalahan dalam membuat model cadangan material tambang serat kesalahan dalam menentukan besaran cadangan terkira dan terukur suatu tambang.

Kesalahan ini akan menyebabkan analisa dalam studi kelayakan tambang, analisa ekomoni tambang, analisis umur tambang (mine life).

2. Kesalahan dalam pembuatan model cadangan bahan tambang akan mengakibatkan kesalahan pada kesalahan pembuatan design dan kesalahan pada penentuan metode penambangan dan penggunaan alat penambangan.

3. kesalahan pada pembuatan model akan mengakibatkan kesalahan dalam perencanaan tambang (desing tambang) dan produksi penambangan sehingga cadangan/material yang tidak ikut dimodelkan akan tertinggal atau tidak didapat diambil seluruhnya.

4. Kesalahan dalam pengukuran pemasangan design tambang oleh survey akan meyebabkan salahnya penggalian yang berdampak pada

a. Volume galian rencana tidak sama dengan aktual sehingga cost dari penambanga akan bertambah. (diluar SR atau Cut off yang direncanakan)

b. Terganggunya stabilitas/kemantapan lereng karena perubahan geometri lereng dan terganggunya lapisan batuan yang mendukung kestabilam lereng

c. Pengambilan material tambang yang salah sehingga kualitas material tambang tidak sesuai dengan perencanaan.

d. Pemasangan design ramp/jalan yang salah akan mengakibatkan munculnya potensi resiko kecelakaan.

4. Kesalahan dalam melakukan pengukuran topografi original atau topografi progress tambang akan mengganggu proses penyaliran tambang- drainase tambang- sehingga akan menganggu proses produksi dari aspek sequence tambang. terganggunya proses penyaliran tambang juga akan menganggu kestabilan lereng.

5. Kesalahan kegiatan survey dalam mendukung kegiatan Peledakan- Blasting- (pengukuran space-boder dan depth) memungkinkan terjadi hasil produktifitas blasting yang buruk, terjadinya airblast dan undulasi permukaan tambang karena kedalaman lubang tembak yang tidak rata)

6. Kegiatan survey pada pemasangan Guideline di kegiatan penambangan underground yang salah, selain mengakibatkan kemungkinan tidak tercapainya target produksi juga akan menyebabkan kegiatan penambangan mengarah pada area-area yang mungkin berbahaya- seperti jebakan gas metana dll.


Sabtu, 25 Juli 2009

Pengolahan Batuan Andesit

Dalam kegiatan pengolahan batuan andesit, diperlukan peralatan penunjang operasi sebagai berikut :

1. Crushing
Dalam pekerjaan konstruksi, seperti pada pembuatan jalan dan beton bangunan, kadang-kadang diperlukan syarat khusus untuk gradasi butiran-butiran pengisinya. Gradasi butiran untuk memenuhi syarat yang dituntut tadi sulit sekali dijumpai di alam tanpa pengerjaan/pengolahan apalagi dalam jumlah yang cukup besar. Untuk mendapatkan butiran yang juga disebut agregat diperlukan pemecahan-pemecahan lebih lanjut, sehingga didapat gradasi yang diinginkan, maka dilakukan proses crushing.
Crushing adalah suatu proses ukuran batu yang bertujuan untuk menghasilkan ukuran produk yang sesuai dengan permintaan konsumen. Pada pekerjaan crushing ini, diperlukan beberapa kali pengerjaan pemecahan. Tahap-tahap pekerjaan itu beserta jenis crusher yang digunakan adalah :
a. Pemecahan tahap pertama, menggunakan alat jaw crusher (pemecah tipe rahang).
b. Pemecahan tahap kedua, menggunakan alat impact crusher (pemecah tipe pukulan).
c. Pemecahan tahap ketiga, menggunakan alat cone crusher (pemecah tipe konus).
Pemecahan tahap pertama dan pemecahan tahap kedua termasuk ke dalam primary crusher. Sedangkan pemecahan tahap ketiga termasuk ke dalam secondary crusher.

2. Crusher dan bagian-bagiannya
Batuan andesit dari front penambangan dengan berbagai macam ukuran akan mengalami pemecahan di dalam mesin pemecahan batuan atau crusher. Prinsip kerja crusher adalah rangkaian pengurangan ukuran batuan dari bongkah-bongkah batuan yang besar menjadi ukuran yang lebih kecil sesuai dengan permintaan konsumen, dari ukuran tak terhingga menjadi 80 % lolos 100 mikron. Dalam mengelola batuan andesit digunakan jaw crusher, impact crusher, dan cone crusher.
a. Jaw crusher
Jaw crusher yang digunakan adalah jenis single toggle, digunakan untuk pemecahan tahap pertama. Keuntungan yang didapat dari pemakaian jaw crusher karena kesederhanaan konstruksinya, ekonomis, dan memerlukan tenaga yang relatif kecil. Bagian-bagian terpenting dari jaw crusher adalah :
1) Dua buah jaw
- fixed jaw (rahang tetap).
- movable jaw (rahang yang dapat bergerak).
2) Pitman arm, bagian tempat dipasangnya jaw.
3) Exectric shaft, yang menggerakkan pitman arm.
4) Toggle plate (pelat lintang).
5) Fly wheel, yang memutar exectric shaft.
6) Baut penyetel.
Prinsip kerja dari jaw crusher adalah :
Material yang akan dipecahkan dimasukkan melalui feed opening (I), bagian dari movable jaw (yang bergerak ke depan belakang dan turun naik), akibat exectric shaft yang digerakkan oleh fly wheel. Material batuan tadi dihancurkan oleh dua buah jaw karena gerakan movable jaw, batu yang hancur akan keluar lewat discharge opening (II). Discharge opening ini bisa diatur oleh baut penyetel.
Pengisian dengan material batuan yang terlampau kecil dalam proses crushing oleh jaw crusher, selain tidak ekonomis juga akan memberikan keausan pada jaw bagian bawah. Material batuan yang cocok untuk proses crushing berukuran 0,8 kali ukuran feed opening, yang mana hal ini berlaku untuk material yang tidak terlalu keras.
b. Impact crusher
Impact crusher yang digunakan adalah jenis hammer mill. Hal ini merupakan proses crushing tahap kedua yang termasuk ke dalam jenis primary crusher.
Prinsip kerja dari impact crusher adalah :
Rotor yang dilengkapi oleh tiga buah row atau lebih yang jung-ujungnya terbuat dari baja yang keras, berputar dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya ke dalam feed opening dimasukkan material batuan. Material batuan tersebut terpukul oleh row yang berputar tadi dalam crusher chamber ( ruang pemecah).
Dinding dari crusher chamber ini dibuat dari pelat-pelat baja, dinding ini disebut juga breaker plate. Material batuan yang terpukul oleh rope tadi terbanting pada breaker plate., Pecahan-pecahannya kembali dan dipukul oleh row untuk kedua kalinya. Proses ini berlangsung sanagt cepat dan hasil dari crushingnya dikeluarkan dari discharge opening. Karena seringnya beroperasi, row-row akan mudah aus dan harus sering mengalami pergantian.
c. Cone crusher
Cone crusher digunakan sebagai alat pemecahan tahap kedua yang termasuk jenis secondary crusher. Media pemecah material berbentuk cone yang dipasang pada sumbu exentric yang berdiri tegak, sehingga bila cone ini berputar akan memberikan gerakan kisaran.
Bagian crusher lain berbentuk bowl merupakan crusher plate dengan permukaan cekung yang berdiri tegak atau vertikal. Ketika bekerja, cone crusher berputar exentric atau membuat kisaran sehingga celah antara cone dan bowl (mantle) akan melebar dan menyempit pada setiap putaran. Pelebaran dan penyempitan inilah yang dipakai untuk memecahkan material.

3. Alat bantu crusher
Untuk mendapatkan material produk yang sesuai dengan yang diharapkan, maka digunakan alat pelengkap pada unit crusher sebagai berikut :
a. Grizzly bar
Grizzly bar merupakan batang-batang (bars) besi paralel yang mana
konstruksinya berupa batang-batang (bars) besi paralel yang satu sama lainnya diberi jarak antar batang sebesar 40 cm dengan diameter 20-30 mm dan ukuran 2 x 5 meter.
Batang-batang tersebut dipasang miring sehingga dengan bantuan gaya gravitasi, material yang ditumpahkan akan menggelinding dengan sendirinya. Material yang ukurannya lebih besar dari jaak antar batang tersebut tidak akan lolos dan material, ini merupakan feed (umpan) pada stone crusher. Sementara itu material yang kecil akan lolos dan material ini digunakan sebagai bahan timbunan jalan.
b. Reciprocating plate feeder
Reciprocating plate feeder (pelat pengumpan bolak-balik) berfungsi untuk membawa bongkahan material yang akan dimasukkan ke dalam jaw crusher atau mengatur feeder yang masuk ke dalam jaw crusher. Reciprocating plate feeder digerakkan oleh sumbu excentric sehingga material yang ada di atasnya akan terlempar ke depan sepanjang feeder ini.
c. Horizontal vibrating screen
Screen digunakan untuk keperluan pemisah produk crusher sesuai ukurannya. Jenis vibrating screen yang digunakan adalah vibrating screen tiga deck satu unit dan vibrating screen dua deck satu unit. Screen dibuat dari jalinan kawat yang jaraknya teratur bujur sangkar antara kawat yang saling berdekatan.
d. Belt conveyor
Belt conveyor merupakan salah satu alat angkut yang dapat bekerja
secara berkesinambungan (continuous transportation) baik pada keadaan miring maupun mendatar. Belt conveyor dapat dipergunakan untuk mengangkut material baik yang berupa unit load atau bulk material.
Bagian-bagian terpenting dari belt conveyor adalah :
1) Belt
Fungsinya untuk membawa material yang diangkut.
2) Idler
Fungsinya untuk menyangga atau menahan belt.
3) Centering device
Fungsinya untuk mencegah agar belt tidak meleset dari rollernya.
4) Unit penggerak
Pada belt conveyor tenaga penggerak dipindahkan ke belt oleh adanya gesekan antara belt dengan pulley pengerak (drive pulley), karena belt melekat di sekeliling pulley yang berputar.
5) Pemberat
Komponen yang berfungsi untuk mengatur tegangan belt, dan untuk mencegah terjadinya selip antara belt dengan pulley penggerak.
6) Bending The Belt
Alat yang dipergunakan adalah melengkungkan belt.
7) Feeder
Alat untuk pemuatan material ke atas belt dengan kecepatan yang teratur.
8) Trippers
Alat untuk menumpahkan muatan di suatu tempat tertentu, karena kadang-kadang muatan harus dicurahkan di beberapa tempat yang berbeda, dan bukan di ujung belt.
9) Pembersih belt
Alat yang dipasang di bagian ujung bawah belt agar material tidak melekat pada belt balik (return belt).
10) Skirts
Semacam sekat yang dipasang di kiri-kanan belt pada tempat pemuatan (loading point) yang terbuat dari logam atau kayu dan dipasang tegak atau miring, gunanya untuk mencegah terjadinya ceceran-ceceran.
11) Holdback
Suatu alat untuk mencegah agar belt conveyor yang membawa muatan ke atas tidak berputar kembali ke bawah, jika tenaga gerak (motor penggerak) tiba-tiba rusak atau dihentikan.
12) Kerangka (frame)
Konstruksi baja yang menyangga seluruh susunan belt conveyor dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga jalannya belt yang berada di atasnya tidak terganggu.
13) Motor penggerak
Biasanya digunakan motor listrik untuk menggerakkan drive pulley.

4. Aktivitas stone crusher
Crushing dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama, kedua, dan ketiga. Untuk pengisian material batuan ke vibrating feeder, digunakan alat wheel loader dan untuk cadangannya digunakan dump truck.
Aktivitas crushing tahap pertama adalah peremukan material batuan andesit hasil penggalian yang mempunyai ukuran kurang lebih 500 mm. Hasil crushing tahap pertama ini dialirkan ke crushing tahap kedua, kemudian dialirkan ke vibrating screen satu untuk mendapatkan produk berukuran -40, +25, -25, dan +20 mm. Material yang tidak lolos vibrating screen satu dimasukkan ke crushing tahap ketiga. Hasil dari crushing tahap ketiga akan dialirkan ke vibrating screen dua bersamaan dengan material yang lolos vibrating screen satu untuk mendapatkan produk yang berukuran -20, +8, dan -8 mm.

Rabu, 03 Juni 2009

Definisi-definisi yang umum digunakan dalam dunia petambangan

1. “Pertambangan” adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. “Mineral” adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

3. “Batubara” adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

4. “Pertambangan Mineral” adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

5. “Pertambangan Batubara” adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

6. “Usaha Pertambangan” adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

7. “Izin Usaha Pertambangan,” yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

8. “IUP Eksplorasi” adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

9. “IUP Operasi Produksi” adalah izin usaha yang diberikan sete1ah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

10. “Izin Pertambangan Rakyat,” yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

11. “Izin Usaha Pertambangan Khusus,” yang se1anjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

12. “IUPK Eksplorasi” adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

13. “IUPK Operasi Produksi” adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

14. “Penyelidikan Umum” adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

15. “Eksplorasi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

16. “Studi Kelayakan” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

17. “Operasi Produksi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

18. “Konstruksi” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

19. “Penambangan” adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.

20. “Pengolahan dan Pemurnian” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

21. “Pengangkutan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.

22. “Penjualan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

23. “Badan Usaha” adalah setiap badan hokum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

24. “Jasa Pertambangan” adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

25. “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,” yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

26. “Reklamasi” adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

27. “Kegiatan Pascatambang,” yang selanjutnya disebut “pascatambang” adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

28. “Pemberdayaan Masyarakat” adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.

29. “Wilayah Pertambangan,” yang selanjutnya disebut “WP,” adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

30. “Wilayah Usaha Pertambangan,” yang selanjutnya disebut “WUP,” adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan/atau informasi geologi.

31. “Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” yang selanjutnya disebut “WIUP,” adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

32. “Wilayah Pertambangan Rakyat,” yang selanjutnya disebut “WPR,” adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

33. “Wilayah Pencadangan Negara,” yang selanjutnya disebut “WPN,” adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

34. “Wilayah Usaha Pertambangan Khusus,” yang selanjutnya disebut “WUPK,” adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.

35. “Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK,” yang selanjutnya disebut “WIUPK,” adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.