Rabu, 03 Juni 2009

Definisi-definisi yang umum digunakan dalam dunia petambangan

1. “Pertambangan” adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. “Mineral” adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

3. “Batubara” adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

4. “Pertambangan Mineral” adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

5. “Pertambangan Batubara” adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

6. “Usaha Pertambangan” adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

7. “Izin Usaha Pertambangan,” yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

8. “IUP Eksplorasi” adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

9. “IUP Operasi Produksi” adalah izin usaha yang diberikan sete1ah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

10. “Izin Pertambangan Rakyat,” yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

11. “Izin Usaha Pertambangan Khusus,” yang se1anjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

12. “IUPK Eksplorasi” adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

13. “IUPK Operasi Produksi” adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

14. “Penyelidikan Umum” adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

15. “Eksplorasi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

16. “Studi Kelayakan” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

17. “Operasi Produksi” adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

18. “Konstruksi” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

19. “Penambangan” adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.

20. “Pengolahan dan Pemurnian” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

21. “Pengangkutan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.

22. “Penjualan” adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

23. “Badan Usaha” adalah setiap badan hokum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

24. “Jasa Pertambangan” adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

25. “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,” yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

26. “Reklamasi” adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

27. “Kegiatan Pascatambang,” yang selanjutnya disebut “pascatambang” adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

28. “Pemberdayaan Masyarakat” adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.

29. “Wilayah Pertambangan,” yang selanjutnya disebut “WP,” adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

30. “Wilayah Usaha Pertambangan,” yang selanjutnya disebut “WUP,” adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan/atau informasi geologi.

31. “Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” yang selanjutnya disebut “WIUP,” adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

32. “Wilayah Pertambangan Rakyat,” yang selanjutnya disebut “WPR,” adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

33. “Wilayah Pencadangan Negara,” yang selanjutnya disebut “WPN,” adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

34. “Wilayah Usaha Pertambangan Khusus,” yang selanjutnya disebut “WUPK,” adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.

35. “Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK,” yang selanjutnya disebut “WIUPK,” adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

Tidak ada komentar: